Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk merupakan Bank Persepsi / Devisa Persepsi On Line resmi yang ditunjuk berdasar Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, No. S-125/MK.02/2003.

Dengan Status tersebut, maka Bank BNP dapat menerima pembayaran Negara berupa pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Setoran Penerimaan Negara lainnya, secara On Line dengan sistem aplikasi MPN (Modul Penerimaan Negara) yang merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Dengan melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) anda melalui Bank BNP, maka anda dapat lebih menghemat waktu untuk kegiatan anda.